Login form

Search

Calendar

«  June 2010  »
SuMoTuWeThFrSa
  12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930

Our poll

Rate my site
Total of answers: 4

Site friends

  • Create a free website
  • Statistics


    Total online: 5
    Guests: 5
    Users: 0




    Monday, 25-11-24, 3:44 PM
    Welcome Guest | RSS
    Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat
               Jemaat "SINAI" - Surabaya
              (Dan orang akan datang dari Timur dan Barat dan dari Utara dan Selatan 
                 dan mereka akan duduk makan di dalam Kerajaan Allah - Lukas 13:29)
    Main | Registration | Login
    Main » 2010 » June » 16 » PERBUATAN TIDAK SENONOH MENDATANGKAN DOSA
    12:03 PM
    PERBUATAN TIDAK SENONOH MENDATANGKAN DOSA
    RENUNGAN PAGI - SBU
    MINGGU III SESUDAH PENTAKOSTA
    RABU, 16 JUNI 2010


    ULANGAN 24: 1-4
    1. "Apabila seseorang mengambil seorang perempuan dan menjadi suaminya, dan jika kemudian ia tidak menyukai lagi perempuan itu, sebab didapatinya yang tidak senonoh padanya, lalu ia menulis surat cerai dan menyerahkannya ke tangan perempuan itu, sesudah itu menyuruh dia pergi dari rumahnya,
    2. dan jika perempuan itu keluar dari rumahnya dan pergi dari sana, lalu menjadi isteri orang lain,
    3. dan jika laki-laki yang kemudian ini tidak cinta lagi kepadanya, lalu menulis surat cerai dan menyerahkannya ke tangan perempuan itu serta menyuruh dia pergi dari rumahnya, atau jika laki-laki yang kemudian mengambil dia menjadi isterinya itu mati,
    4. maka suaminya yang pertama, yang telah menyuruh dia pergi itu, tidak boleh mengambil dia kembali menjadi isterinya, setelah perempuan itu dicemari; sebab hal itu adalah kekejian di hadapan TUHAN. Janganlah engkau mendatangkan dosa atas negeri yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu menjadi milik pusakamu.


    Nats : "....maka suaminya yang pertama, yang telah menyuruh dia pergi itu, tidak boleh mengambil dia kembali menjadi isterinya, setelah perempuan itu dicemari; sebab hal itu adalah kekejian di hadapan TUHAN..." (Ulangan 24:4)

    Pada masa kini, hal perceraian bukanlah hal yang aneh dalam hubungan suami isteri. Tidak sedikit pasangan mudayang baru menikah setahun, dua tahun, kemudian saling menggugat cerai di pengadilan. Berbagai alasan dikemukakan sampai harus memutuskan bercerai. Ada yang mengatakan, sudah tidak cocok lagi, karena pada waktu nikah dipaksa orang tua, dan seterusnya. Perceraian sudah menjadi hal yang biasa dewasa ini. Gereja harus mewaspadai menularnya virus perceraian bahwa perceraian adalah hal yang biasa dan wajar.
    Ada kebiasaan yang berlaku dalam tatanan kehidupan kaum Semit, seperti yang kita lihat dalam bacaan ini, seorang suami bisa memutuskan untuk bercerai dengan memberi surat cerai kepada isterinya tatkala ia mendapatkan isterinya berbuat hal yang tidak senonoh, selingkuh dengan laki-laki lain. Dan ketika perempuan itu pergi lalu ia menikah dengan laki-laki lain, dan laki-laki itupun menceraikan dia, entah karena alasan tidak cinta lagi atau karena kematian, maka suami pertama tidak boleh mengambilnya kembali sebagai isteri karena ia telah dicemari; sebab hal itu kekejian di hadapan Tuhan, dan mendatangkan dosa.
    Keutuhan hubungan suami isteri sering menjadi rusak oleh perbuatan tidak senonoh, perzinahan. Perzinahan sering menjadi alat untuk mengakhiri hubungan suami-isteri, bercerai. Kata-kata Yesus kepada orang Farisi dalam Matius 19:9: "Barang siapa menceraikan isterinya, kecuali karena zinah...", bukan berarti percerain itu disetujui dan diperbolehkan oleh Yesus. Yesus menghendaki, kalau seorang suami atau isteri sungguh-sungguh saling mengasihi dan mau memberikan pengampunan, maka tidak akan terjadi perceraian. Memang perbuatan zinah itu mendatangkan dosa, tetapi kita harus ingat bahwa perkawinan itu harus dijalani sampai kematian memisahkan. Untuk itu perlu adanya pengampunan dalam hubungan suami dan isteri.


    Nyanyian : KJ.285:1-2
    DOA : Tuhan, mampukan kami untuk menjaga kekudusan pernikahan

    Views: 432 | Added by: SINAI | Rating: 0.0/0
    Total comments: 0
    Name *:
    Email *:
    Code *:

    Copyright MyCorp © 2024