PKUPPG
PENGERTIAN
Pokok-pokok Kebijakan Umum Panggilan dan Pengutusan Gereja
(disingkat PKUPPG) adalah garis besar atau
pokok-pokok kebijakan umum Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) dalam memenuhi tugas panggilan dan
pengutusannya di tengah-tengah gereja, masyarakat dan dunia dalam suatu
periode waktu tertentu (20 tahun).
Sebagaimana hakekat gereja, maka PKUPPG GPIB merupakan dasar dan pedoman dari setiap
perangkat organisasi yang mengemban tugas don tanggung jawab serta
kewajiban gereja dalam menjabarkan program-program kerja, sehingga ia
lebih terarah, terencana dan berkesinambungan.
PKUPPG merupakan perwujudan dari Gereja
Misioner yang selalu menghadirkan misinya, yaitu Gereja yang selalu
menghadirkan tanda-tanda Kerajaan Allah dan menjadi garam dan terang
bagi dunia serta mengharapkan umatNya dapat duduk, makan bersama
menikmati persekutuan kerajaan Allah. Kehadirannya diharapkan dalam
wujud nyata melalui program-program kerja dalam bidang PPG, yaitu Persekutuan, Pelayanan dan Kesaksian
sebagai fungsi utama dan pokok gereja.
LANDASAN
PKUPPG GPIB
disusun berdasarkan :
- Alkitab
- Pengakuan Iman Gereja [credo]
- Pengakuan Iman Rasuli
- Pengakuan Iman Nicea Konstantinopel
- Pengakuan Athanasius
- Dokumen Keesaan Gereja (DKG-PGl)
- Pemahaman Iman GPIB
- Tata Dasar Gereja GPIB
PKUPPG GPIB
dirumuskan oleh Presbiter GPIB yang menggumuli
kehadiran GPIB sejak awal sampai memasuki
periode ke tiga dari pentahapan PKUPPG GPIB. Presbiter itu ditetapkan oleh Pimpinan Gereja
sebagai cerminan asas Presbiterial Sinodal. Pergumulan dari aspek
teologis, ekklesiologis dan misiologis serta pertimbangan sosial dan
manajerial dilakukan berjenjang dan berkesinambungan.
Mekanisme dan prinsip kerja merumuskan PKUPPG
selalu dilakukan dengan budaya musyawarah untuk mufakat dan
kepelbagaian untuk kebersamaan. Jemaat jemaat memberikan pertimbangan
dan tanggapan atas rancangan materi untuk kemudian ditetapkan dalam
Persidangan Sinodal.
|